Table of Contents
Tanya-SC | PPN | Pertanyaan
WP: apakah secara perpaakan direct invouce boleh dilakukan? ????: Baik bu, apakah bisa dijelaskan lebih detail bagaimana transaksi atau proses bisnisnya? WP: jadi misal ada PT B (anak perusahaan PT A), PT A jual barang PT B dengan invoice PT B. seperti itu case nya ????: Berarti tidak ada penyerahan dari PT B ke PT A sebelum diserahkan ke lawan transaksi ya bu? WP: ada pak PT A mendapatkan komisi darri penjulan barang PT B yang saya mau tanyakan direct invoice seperti itu dalam perpajakan dipe
Jawaban
Kalo di pajak kan tidak mengatur sampai tata cara pembuatan invoice ya mas. Jadi kembalikan ke ketentuan secara umum aja kalo terkait invoice nya. kalo terkait masalah PPN nya bisa masuk ke penyerahan ke perantara. Salah satu objek PPN yaitu penyerahan Barang Kena Pajak kepada pedagang perantara atau melalui juru lelang; Yang dimaksud dengan “pedagang perantara” adalah orang pribadi atau badan yang dalam kegiatan usaha atau pekerjaannya dengan nama sendiri melakukan perjanjian atau perikatan a
Dasar Hukum
–
Editor
MR