faq1:5k13:64645--01-juli-2021
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
Perusahaan saya ada di Indonesia tetapi Investornya adalah Perusahaan Korea. Direktur di Perusahaan kami adalah salah satu Direksi di Perusahaan Korea. Perusahaan Korea membayar asuransi untuk Direktur kami di Perusahaan Asuransi di Korea. kemudian mereka klaim ke Perusahaan saya. saat saya bayar klaim atas asuransi tersebut, apakah saya haris potong PPh 26?
Jawaban
setelah digali ternyata reimburse atas klaim asuransi untuk kepentingan direksi, jika tidak ada di objek pph 26 maka tidak ada pemotongan, untuk penegasan bisa konfirmasi AR di KPP.
Dasar Hukum
–
Editor
NK
faq1/5k13/64645--01-juli-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:11 (external edit)