User Tools

Site Tools


faq1:5k13:64644--01-juli-2021

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

Saya ada pertanyaan mengenai WNA yang resign ditahun berjalan. 1. Untuk perhitungan ulangnya jika WNA tersebut pindah ke pemberi kerja lain (masih di Indonesia) maka ada LB. Dimana LB tersebut diakui hanya dari pph terutang per bulan yang saat kami bayarkan ke kas Negara bukan yang termasuk pph 21 DTP ? Betul demikian ? 2. Jika pph 21 ditempat WNA tersebut bekerja dibawah PTKP, maka LB nya dapat dipindahbukukan ke PPh pasal 23 ? Dokumen apa yang kami lampirkan untuk pengajuan Pbk

Jawaban

1. LBnya dikurangi dg dtp yg sdh diterima 2. Pbk hanya utk kesalahan pembayaran/penyetoran pajak 3.pph pegawai tsb bisa diminuskan sesuai nominal lb yg masih sisa dr dikurangi dtp td di spt pph 21

Dasar Hukum

Editor

NA

faq1/5k13/64644--01-juli-2021.txt · Last modified: (external edit)