User Tools

Site Tools


faq1:5k13:64636--01-juli-2021

Tanya-SC | PPN | Pertanyaan

WP sesuai PER-05 Pasal 5 ayat 3 poin (B), terutang di PPN tempat jual beli tanahnya (bukan KPP BKM) nah itu untuk NPWPnya masih pakai efaktur dan NPWP Pusat ya mas/mba? untuk inputan di efaktur yang membedakan itu apanya ya?

Jawaban

Jika sesuai dengan PER-05 Pasal 5 ayat 3, seharusnya tidak ditarik BKM untuk PPN nya. Karena diluar wilayah B. Tapi ketika digali, ada kemungkinan WP Demosi, dari KPP madya ke pratama dan dipusatkan di pratama (tidak ada yang di bkm). Apabila semua cabang sudah dipusatkan, seharusnya tidak menerbitkan faktur pajak lagi.

Dasar Hukum

Editor

DFV

faq1/5k13/64636--01-juli-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:11 (external edit)