faq1:5k13:64635--01-juli-2021
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
Saya Supriyadi, dari PT Gedung Bank Exim. Begini Pak, mengenai pembagian dividen, apabila perusahaan kami didalam negeri, bertransaksi dengan pemegang saham nya adalah badan hukum berupa Dana Pensiun, Menurut UU Cipta Kerja, bahwa semua badan hukum dibebaskan dari PPh pasal 23 Atas Dividen Apabila PT Kami sudah menyetor, melaporkan Atas pemotongan PPh Pasal 23 Atas Dividen tersebut, langkah apa yang harus diambil oleh PT Kami ya pak?
Jawaban
Pengembalian sesuai PMK 187/2015, dijelaskan juga opsi pbk sesuai ND-132/2020
Dasar Hukum
–
Editor
DFV
faq1/5k13/64635--01-juli-2021.txt · Last modified: (external edit)