User Tools

Site Tools


faq1:5k13:64634--01-juli-2021

Tanya-SC | KUP | Pertanyaan

Apakah badan luar negeri bisa menjadi PKP? (tidak ada cabang/BUT

Jawaban

bukan WPDN, bukan BUT. Nggak bisa jadi PKP. Dijelaskan sesuai UU PPN pasal 3A ayat 1 dan kriteria pasal 4 ayat 1.. Dijelaskan juga terkait PER-12/2020, tetapi ini bukan status PKP, hanya status pemungut PMSE, itupun ada penunjukan..

Dasar Hukum

Editor

DFV

faq1/5k13/64634--01-juli-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:11 (external edit)