User Tools

Site Tools


faq1:5k13:64626--01-juli-2021

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

utk PPh Ps.23 : Jika dari non PKP ke non PKP, maka si PT. X sebagai (pengguna jasa) yang membayar, maka setor sendiri (tidak ada bukti potong) karena sudah setor sendiri. , jadi tdk perlu lapor SPM PPh Ps. 23?

Jawaban

PPh pasal 23 mekanismenya adalah pemotongan, bukan setor sendiri. Transaksinya bgmn, lanjut PM dulu ya. » Lawan transaksi OP, bila transaksinya jasa maka dipotong pph 21, bila transaksinya sewa selain tanah/bangunan maka dipotong pph 23 dan menggunakan NIK (bila WP OP tidak berNPWP).

Dasar Hukum

Editor

WSM

faq1/5k13/64626--01-juli-2021.txt · Last modified: (external edit)