User Tools

Site Tools


faq1:5k13:64621--01-juli-2021

Tanya-SC | PPN | Pertanyaan

Penyerahan JKP tertentu dari TLDDP ke Kawasan Bebas dibebaskan PPN. Kriteria JKP ternetu ini apa kak? dasar hukumnya apa kak?

Jawaban

PM Penyerahan Jasa Kena Pajak tertentu dari tempat lain dalam Daerah Pabean ke Kawasan Bebas, tidak dipungut Pajak Pertambahan Nilai. JKP tertentu adalah JKP yang batasan kegiatan dan jenisnya diatur dalam PMK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) UU PPN. (JKP tertentu ini adalah JKP yang atas ekspornya dikenai tarif 0%, diatur di per-32/2019)

Dasar Hukum

Editor

NA

faq1/5k13/64621--01-juli-2021.txt · Last modified: (external edit)