Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
Tapi di PMK 99/PMK.03/2018 pasal 4 ayat 1 dijelaskan pajak dapat dilunasi dengan Di setor sendiri oleh wajib pajak yang memiliki peredaraan bruto tertentu/dipotong oleh pemotong pajak.Jadi pihak wajib pajak umkm tsb boleh setor pajak pph final 4 ayat 2 sebesar 0.5% sendiri dong? (ini tweetnya panjang Kak, sebenernya seharusnya uda terjawab tp WPnya ngungkit pasal lain, jadi aku bingung mau balas gimana)
Jawaban
Pelunasan dengan cara setor sendiri oleh Wajib Pajak yang memiliki peredaran bruto tertentu tidak dilakukan dalam hal Wajib Pajak tsb bertransaksi dengan Pemotong/Pemungut Pajak. Pelunasan dengan cara setor sendiri dilakukan ketika misalnya Wajib Pajak peredaran bruto tertentu memiliki kegiatan usaha berupa toko. Jika bertransaksi dengan Pemotong/Pemungut Pajak maka ketentuannya mengacu ke Pasal 4 ayat (7) sebagaimana yg telah dijelaskan dalam tweet sebelumnya.
Dasar Hukum
–
Editor
WSM