User Tools

Site Tools


faq1:5k13:64616--01-juli-2021

Tanya-SC | KUP | Pertanyaan

piutang tak tertagih sesuai PMK 207 2015 pada pasal 4(3) dilaporkan bersama dengan spt tahunan apakah bisa masuk lampiran atau secara terpisah ya mas/mba?

Jawaban

daftar piutang yang tak tertagih sebagai lampiran SPT Tahunan, Per02/2019

Dasar Hukum

Editor

FDY

faq1/5k13/64616--01-juli-2021.txt · Last modified: by 127.0.0.1