faq1:5k13:64616--01-juli-2021
Table of Contents
Tanya-SC | KUP | Pertanyaan
piutang tak tertagih sesuai PMK 207 2015 pada pasal 4(3) dilaporkan bersama dengan spt tahunan apakah bisa masuk lampiran atau secara terpisah ya mas/mba?
Jawaban
daftar piutang yang tak tertagih sebagai lampiran SPT Tahunan, Per02/2019
Dasar Hukum
–
Editor
FDY
faq1/5k13/64616--01-juli-2021.txt · Last modified: by 127.0.0.1