faq1:5k13:64615--01-juli-2021
Table of Contents
Tanya-SC | PPN | Pertanyaan
yg dimaskud dgn nilai penggantian di psl 2 ayat 4 PMK 32/2019 itu apa ya? apakah reimburse?
Jawaban
Penggantian, yaitu nilai berupa uang, termasuk semua biaya yang diminta atau seharusnya diminta oleh pengusaha karena penyerahan JKP, ekspor JKP, atau ekspor BKP Tidak Berwujud, tetapi tidak termasuk PPN yang dipungut menurut UU ini dan potongan harga yang dicantumkan dalam Faktur Pajak atau nilai berupa uang yang dibayar atau seharusnya dibayar oleh Penerima Jasa karena pemanfaatan JKP dan/atau oleh penerima manfaat BKP Tidak Berwujud karena pemanfaatan BKP Tidak Berwujud dari luar Daerah Pabea
Dasar Hukum
–
Editor
FDY
faq1/5k13/64615--01-juli-2021.txt · Last modified: (external edit)