User Tools

Site Tools


faq1:5k13:64614--01-juli-2021

Tanya-SC | KUP | Pertanyaan

izin tanya. Apabila WP ingin perubahan data untuk mengubah status WPnya ke WBT. Disebutkan di PER-04 apabila diwakili ahli Waris, kan dokumennya fc ktp ahli waris. Ahli Warisnya si istrinya belum punya NPWP. Dan di Pasal 7, kalau Suami meninggal, kan anak dan istri boleh menggunakan NPWP suami sampai warisan telah terbagi. Berarti kelengkapannya boleh pakai NPWP suami?

Jawaban

betul, untuk NPWPnya bisa pakai NPWP suami. tetapi keterangan di pasal 13 ayat 6 untuk perubahan data harus melampirkan b. dokumen yang menunjukkan kedudukan sebagai wakil Wajib Pajak Warisan Belum Terbagi, sebagai berikut: 1. fotokopi Kartu NPWP salah satu ahli waris, dalam hal warisan yang belum terbagi diwakili oleh salah satu ahli waris, dan dijelaskan juga di pasal 8 ayat 4 Wanita kawin dan anak yang belum dewasa dapat mengajukan permintaan pencetakan Kartu NPWP dengan menggunakan NPW

Dasar Hukum

Editor

FDY

faq1/5k13/64614--01-juli-2021.txt · Last modified: (external edit)