Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
WP bertanya terkait pembebasan deviden. WP terima deviden 200 juta. atas deviden tersebut saya investasi ke pembelian rumah (DP rumah). Harga rumah : 700 juta. 200 juta DP (memakai hasil deviden) dan sisa nya 500 juta KPR. namun rumah ini KPR, apakah diperbolehkan ? WP tanya yang dimaksud “Properti sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c tidak termasuk properti yang mendapatkan subsidi dari pemerintah” ayat 5 pasal 35 PMK 18 ini yang seperti apa?
Jawaban
Dividen kepada OP Sepanjang kalo diinvestasikan dalam bentuk properti sesuai pmk 18 nya dan properti tsb tidak mendapat subsidi pemerintah maka bisa dikecualikan dari objek pajak. Untuk definisi subsidi yang sperti apa dapat dikonfirmasi KPP karena di PMK tsb tidak dijelaskan lebih lanjut.
Dasar Hukum
–
Editor
MAR