User Tools

Site Tools


faq1:5k13:64610--01-juli-2021

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

pada pasal 16 PP 94 tahun 2010 disebutkan “..maka atas Pajak Penghasilan yang telah dipotong tersebut DAPAT dikreditkan pada tahun pajak dilakukan pemotongan.” dan pada penjelasan juga ada contohnya, mau tanya untuk kata dapat ini apakah maksudnya wp boleh pilih untuk kreditkan di tahun dipotongnya atau bukan ya ? jadi, kalo wp gamau dikreditkan pada tahun dipotongnya bisa tidak ?

Jawaban

kata2 dapat ini berarti menjadi hak WP mau dikreditkan atau tidak. Namun untuk di pasal 16 dilihat kondisiny dahulu, apakah memang WP sesuai kondisi pasal 16 atau tidak. Di pasal 16 terjadi perbedaan antara taun pengakuan penghasilan dan pemotongan, sepanjang pemotongannya sudah dilakukan sesuai pasal 15 nya maka pengkreditannya dapat diperlakukan sebagaimana dalam penjelasan pasal 16 PP 94/2010

Dasar Hukum

Editor

MAR

faq1/5k13/64610--01-juli-2021.txt · Last modified: (external edit)