faq1:5k13:64609--01-juli-2021
Table of Contents
Tanya-SC | KUP | Pertanyaan
Izin tanya mas/mba(twitter) Untuk kantor di sidoarjo masih ada, namun statusnya berubah dari pusat menjadi cabang. Apakah npwp kantor sidoarjo harus dihapus terlebih dahulu atau bisa langsung ganti status menjadi kantor cabang dengan mengisi form perubahan data? Trims.
Jawaban
Jika tempat kedudukan Wajib Pajak (pusat) pindah ke wilayah kerja KPP lain, maka untuk npwp pusatnya dilakukan pemindahan tempat wp terdaftar. Untuk cabang baru yang di sidoarjo silakan dibuatkan NPWP cabang.
Dasar Hukum
–
Editor
MAR
faq1/5k13/64609--01-juli-2021.txt · Last modified: (external edit)