User Tools

Site Tools


faq1:5k13:64608--01-juli-2021

Tanya-SC | KUP | Pertanyaan

saya mau tanya terkait dengan PMK 63 tahun 2021 yang berkaitan dengan Tanda Tangan Elektronik. Kebetulan kami sudah memiliki vendor yang terdaftar di Kementrian Komunikasi dan Informasi. apakah vendor tersebut harus tetap memiliki surat keputusan yang diterbitkan DJP?

Jawaban

Pasal 3 ayat 6 dan 7 Tunggu juklak

Dasar Hukum

Editor

AN

faq1/5k13/64608--01-juli-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:11 (external edit)