faq1:5k13:64608--01-juli-2021
Table of Contents
Tanya-SC | KUP | Pertanyaan
saya mau tanya terkait dengan PMK 63 tahun 2021 yang berkaitan dengan Tanda Tangan Elektronik. Kebetulan kami sudah memiliki vendor yang terdaftar di Kementrian Komunikasi dan Informasi. apakah vendor tersebut harus tetap memiliki surat keputusan yang diterbitkan DJP?
Jawaban
Pasal 3 ayat 6 dan 7 Tunggu juklak
Dasar Hukum
–
Editor
AN
faq1/5k13/64608--01-juli-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:11 (external edit)