faq1:5k13:64601--01-juli-2021
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
apakah maksud Ibu pemberian penghasilan kepada karyawan kontrak (dalam hal masa kontrak sudah berakhir) dikategorikan sebagai pesangon dan apakah bersifat final?
Jawaban
Uang Pesangon adalah penghasilan yang dibayarkan oleh pemberi kerja termasuk Pengelola Dana Pesangon Tenaga Kerja kepada pegawai, dengan nama dan dalam bentuk apapun, sehubungan dengan berakhirnya masa kerja atau terjadi pemutusan hubungan kerja, termasuk uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak. (Pasal 1 angka 4 PP 68 TAHUN 2009) final atau tidak finalnya tergantung dibayar sekaligus atau tidak, lebih lanjut bisa dilihat di resume
Dasar Hukum
–
Editor
CRG
faq1/5k13/64601--01-juli-2021.txt · Last modified: (external edit)