Table of Contents
Tanya-SC | KUP | Pertanyaan
kak restitusi perusahaan wp hasilnya Lebih Bayar dan akan muncul SKPLB nya lalu wp mengajukan keberatan atas koreksi pm oleh pemeriksaan, wp menanyakan sanksi apabila keberatan dan banding yang dilakukan wp kalah (aku dah jelasin yang di uu kup dan pp 74 tahun 2011 nah ini atas koreksi PM yang diajukan wp kalau dia kalah sanksinya apa sama kah kak?karena statusnya SKPLB
Jawaban
Wajib Pajak dapat mengajukan keberatan hanya kepada DJP atas suatu : Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB), Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan (SKPKBT); Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar (SKPLB); Surat Ketetapan Pajak Nihil (SKPN); pemotongan atau pemungutan pajak oleh pihak ketiga berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan. Sesuai format lampiran sk keberatan, hasilnya bisa mengurangkan atau mempertahankan atau menambah jumlah pajak yg lebih dibayar dala
Dasar Hukum
–
Editor
CRG