User Tools

Site Tools


faq1:5k13:64599--01-juli-2021

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

perlakuan perhitungan PPh 24 yang dibolehkan apakah boleh kita hanya memakai sebagian saja atas yg dierbolehkan? Misalkan WP membayar pajak di LN 20.000 lalu setelah dihitung PPj 24 yang boleh dikreditkan max 15.000 namun yang saya gunakna untuk perhitungan hanya 10.000 saja. apakah boleh?

Jawaban

pasal 6 ayat 4 PMK-192/2018

Dasar Hukum

Editor

FSP

faq1/5k13/64599--01-juli-2021.txt · Last modified: (external edit)