User Tools

Site Tools


faq1:5k13:64597--01-juli-2021

Tanya-SC | E-Faktur | Pertanyaan

cabang pemusatan karena BKM, mendapat PIB setelah tanggal 24 mei tapi NPWP nya menggunakan NPWP cabang, apkaah bisa dikreditkan sedangkan status PKP cabang sudah non aktif

Jawaban

setelah SMT, segala administrasi yg pemusatan dilakukan oleh pusat. untuk PIB terdapat validasi NPWP, sehingga jika npwp nya masih menggunakan NPWP cabang, tidak bisa diinput di efaktur pusat. untuk dapat dikreditkan, silakan konfirmasi BC mengenai penggantian/pembetulan dok PIB

Dasar Hukum

Editor

H

faq1/5k13/64597--01-juli-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:11 (external edit)