faq1:5k13:64597--01-juli-2021
Table of Contents
Tanya-SC | E-Faktur | Pertanyaan
cabang pemusatan karena BKM, mendapat PIB setelah tanggal 24 mei tapi NPWP nya menggunakan NPWP cabang, apkaah bisa dikreditkan sedangkan status PKP cabang sudah non aktif
Jawaban
setelah SMT, segala administrasi yg pemusatan dilakukan oleh pusat. untuk PIB terdapat validasi NPWP, sehingga jika npwp nya masih menggunakan NPWP cabang, tidak bisa diinput di efaktur pusat. untuk dapat dikreditkan, silakan konfirmasi BC mengenai penggantian/pembetulan dok PIB
Dasar Hukum
–
Editor
H
faq1/5k13/64597--01-juli-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:11 (external edit)