faq1:5k13:64595--01-juli-2021
Table of Contents
Tanya-SC | Lainnya | Pertanyaan
jika sudah memiliki npwp, kemudian misalnya lupa untuk dilaporkan aset atau harta yang dimiliki apakah akan ada masalah dikemudian hari? ada denda dan sanksinya tidak?
Jawaban
(Terkait SPT Tahunan-WP baru mau daftar) jika WP hanya lupa lapor aset nya ya silakan bisa lakukan pembetulan SPT Tahunan, tidak ada sanksi jika tidak menyebabkan pajak yang seharusnya dibayar menjadi lebih besar ya
Dasar Hukum
–
Editor
BCW
faq1/5k13/64595--01-juli-2021.txt · Last modified: (external edit)