User Tools

Site Tools


faq1:5k13:64584--01-juli-2021

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

Jika reseller penjual lisensi software apakah harus ada surat keterangan yg menjelaskan bahwa dia reseller agar tidak dipotong pph 23 atas royalti terkait penjualan lisensi software tsb? apakah pph 23 atas royalty disini memerlukan dokumen khusus?

Jawaban

dokumen dimaksud tidak ada ketentuan khusus secara perpajakan. Sepanjang masih termasuk ke dalam pengertian royalti berdasarkan UU PPh, bisa dilakukan pemotongan, dan sebaliknya. Bisa disampaikan juga kalo reseller tadi ada terima komisi atas penjualannya, bisa kena pemotongan pph atas jasa

Dasar Hukum

Editor

AAM

faq1/5k13/64584--01-juli-2021.txt · Last modified: (external edit)