User Tools

Site Tools


faq1:5k13:64567--01-juli-2021

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

jika misalnya wp telat laporan realisasi insentif pph25, resikonya apa?? harusnya kan tidak bisa memanfaatkan insentif, tp di aturan tidak tersurat, dan wpnya menanyakan aturannya.

Jawaban

Di PMK-9/2021 tidak disebutkan bahwa jika terlambat menyampaikan laporan realisasi pph pasal 25 tidak bisa memanfaatkan insentifnya, tapi sesuai pasal 14 tetap ada kewajiban untuk lapor realisasinya.

Dasar Hukum

Editor

NK

faq1/5k13/64567--01-juli-2021.txt · Last modified: (external edit)