faq1:5k13:64567--01-juli-2021
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
jika misalnya wp telat laporan realisasi insentif pph25, resikonya apa?? harusnya kan tidak bisa memanfaatkan insentif, tp di aturan tidak tersurat, dan wpnya menanyakan aturannya.
Jawaban
Di PMK-9/2021 tidak disebutkan bahwa jika terlambat menyampaikan laporan realisasi pph pasal 25 tidak bisa memanfaatkan insentifnya, tapi sesuai pasal 14 tetap ada kewajiban untuk lapor realisasinya.
Dasar Hukum
–
Editor
NK
faq1/5k13/64567--01-juli-2021.txt · Last modified: (external edit)