faq1:5k13:64561--01-juli-2021
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
Kami ada transaksi dengan pihak LN atas JKP yang mana invoice diterbitkan pada bulan Juni sedangkan untuk DGT Form yang diberikan dan telah disahkan oleh pejabat yang berwenang pada bulan Juli Pertanyaannya, apakah kami masih bisa melaporkan DGT Form atas P3B untuk WHT 26 bulan Juni ?
Jawaban
sepanjang masa pajak terutangnya PPh 26 masuk dalam periode yg tercantum dalam SKD WPLN maka bisa digunakan DGT-nya. Jangan lupa pemotong harus menyampaikan informasi dalam DGT-nya di aplikasi e-skd dulu.
Dasar Hukum
–
Editor
NP
faq1/5k13/64561--01-juli-2021.txt · Last modified: (external edit)