Table of Contents
Tanya-SC | PPN | Pertanyaan
PT. BERDIKARI SUKSES memenangkan tender di salah satu Departemen senilai kontrak Rp. 10 Milyar untuk membangunan perumahan untuk nelayan. Jadi dalam hal ini PT. BERDIKARI SUKSES adalah main kontraktor dan sudah ditandatangani kontrak dan Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK). Dalam hal ini PT. BERDIKARI SUKSES adalah perusahaan swasta bukan BUMN. Berdasarkan Peraturan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah, bahwa main kontraktor dapat mensubkan sebagian pekerjaannya dan maksimal 10 % dari nilai kontra
Jawaban
Penggantian, yaitu nilai berupa uang, termasuk semua biaya yang diminta atau seharusnya diminta oleh pengusaha karena penyerahan JKP, ekspor JKP, atau ekspor BKP Tidak Berwujud, tetapi tidak termasuk PPN yang dipungut menurut UU ini dan potongan harga yang dicantumkan dalam Faktur Pajak atau nilai berupa uang yang dibayar atau seharusnya dibayar oleh Penerima Jasa karena pemanfaatan JKP dan/atau oleh penerima manfaat BKP Tidak Berwujud karena pemanfaatan BKP Tidak Berwujud dari luar Daerah Pabea
Dasar Hukum
–
Editor
EII