faq1:5k13:64556--30-juni-2021
Table of Contents
Tanya-SC | Lainnya | Pertanyaan
kalau saya ada asset di Luar negeri berupa tabungan yg blm diungkapkan, adakah aturan perpajakan lain utk pengungkapan asset selain aturan PAS FINAL ? atau di UU Cipta Kerja adakah aturan yg mengatur utk hal seperti itu?
Jawaban
Wajib Pajak dapat mengungkapkan: Harta yang belum atau kurang diungkapkan dalam Surat Pernyataan dan telah memperoleh Surat Keterangan; atau Harta yang belum dilaporkan dalam SPT PPh bagi Wajib Pajak yang tidak menyampaikan Surat Pernyataan sampai dengan periode pengampunan pajak berakhir, sepanjang Direktur Jenderal Pajak belum menemukan data dan/atau informasi mengenai Harta dimaksud. Kalau perolehan harta tahun 2018, dan belum dilaporkan di SPT, WP bisa pembetulan SPT aja seperti biasa, se
Dasar Hukum
–
Editor
EII
faq1/5k13/64556--30-juni-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:11 (external edit)