User Tools

Site Tools


faq1:5k13:64555--01-juli-2021

Tanya-SC | KUP | Pertanyaan

terkait denda keterlambatan penerbitan faktur. Sesuai pasal 14 UU KUP dikenai sanksi 1% dari dpp. Sanksi tersebut dihitung perbuan juga atau tidak ya?misalkan terlambat menerbitkan selama 4 bulan apakah 4bulan x 1% x dpp? atau hanya 1% x dpp saja?

Jawaban

Tidak, sanksi tsb tidak dikalikan dengan jumlah bulan keterlambatan. Langsung 1% X DPP saja

Dasar Hukum

Editor

ALK

faq1/5k13/64555--01-juli-2021.txt · Last modified: (external edit)