User Tools

Site Tools


faq1:5k13:64550--01-juli-2021

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

. (1) Wajib Pajak yang telah memperoleh keputusan persetujuan pemberian fasilitas Pajak Penghasilan wajib menyampaikan laporan mengenai hal-hal sebagai berikut: a. jumlah realisasi Penanaman Modal; dan b. jumlah realisasi produksi, sesuai format sebagaimana tercantum dalam Lampiran D yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (2) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Direktur Pemeriksaan dan Penagihan dan Kepala Kantor Pelayanan Pajak tempat Waj

Jawaban

. (1) Wajib Pajak yang telah memperoleh keputusan persetujuan pemberian fasilitas Pajak Penghasilan wajib menyampaikan laporan mengenai hal-hal sebagai berikut: a. jumlah realisasi Penanaman Modal; dan b. jumlah realisasi produksi, sesuai format sebagaimana tercantum dalam Lampiran D yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (2) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Direktur Pemeriksaan dan Penagihan dan Kepala Kantor Pelayanan Pajak tempat

Dasar Hukum

Editor

EII

faq1/5k13/64550--01-juli-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:11 (external edit)