faq1:5k13:64547--01-juli-2021
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
3. Untuk Deviden yang dikenakan 10%, apakah berlaku seterusnya sampai masa manfaat aktiva tersebut habis?
Jawaban
3. Pasal 12 ayat 1 PMK 11/2020 Fasilitas Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf c dapat dimanfaatkan sejak berlakunya keputusan persetujuan pemberian fasilitas Pajak Penghasilan dan berakhir pada saat Wajib Pajak tidak lagi memenuhi ketentuan bidang usaha, klasifikasi baku lapangan usaha Indonesia (KBLI), cakupan produk, kriteria, atau persyaratan dalam lampiran keputusan persetujuan pemberian fasilitas Pajak Penghasilan.
Dasar Hukum
–
Editor
EII
faq1/5k13/64547--01-juli-2021.txt · Last modified: (external edit)