User Tools

Site Tools


faq1:5k13:64545--01-juli-2021

Tanya-SC | E-Faktur | Pertanyaan

saya mau lapor ppn di web efaktur, tp nilai penyerahan PPN yang dipungut sendiri dalam web efaktur dan aplikasi efaktur berbeda, saya harus bagaimana ya?

Jawaban

wp off ketika digali, disarankan untuk reposting SPT di web efaktur

Dasar Hukum

Editor

FDY

faq1/5k13/64545--01-juli-2021.txt · Last modified: (external edit)