User Tools

Site Tools


faq1:5k13:64544--01-juli-2021

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

2. Berdasarkan atas kedua kelompok asset yang kita ajukan, berapa masa manfaat serta bagaimana mekanisme penyusutan dipercepat atas kedua aktiva tetap berwujud tersebut.

Jawaban

2. Mekanisme penyusutan mengikuti ketentuan yg diatur di pasal 3 ayat 1 b PMK 11/2020. Secara komersial kembali ke standar akuntansi yg berlaku umum, secara fiskal di SPT disesuaikan dengan ketentuan fasilitas PPh atas penyusutan dipercepat, diperhitungkan di lampiran khusus SPT PPh badan 1A

Dasar Hukum

Editor

EII

faq1/5k13/64544--01-juli-2021.txt · Last modified: (external edit)