User Tools

Site Tools


faq1:5k13:64542--01-juli-2021

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

Sebagai informasi PT. SRI sedang mengajukan Tax Allowance yang sekarang ini dalam proses ke Dirjen Pajak (sebagai informasi, untuk persetujuan pemberian fasilitas dari BKPM sudah ada dengan No. 2/TA/PMA/2020). Tax allowance yang kita ajukan dengan rincian sbb; - Bangunan ; Rp 64,500,000,000 - Mesin ; Rp 183,502,616,425 Total ; Rp 248,002,616,425 Yang menjadi pertanyaan yaitu seputar fasilitas yang diperoleh apabila tax allowance ini diterima (sesuai dengan PMK No.

Jawaban

Mekanisme pengurangan penghasilan netto sebesar 30% di laporan keuangan mengikuti standar akuntansi yg berlaku umum. Mungkin kita hanya mengatur secara fiskal di SPT tahunan WP badan diisikan di lampiran khusus 4A. Untuk fasilitas pengurangan penghasilan netto kita tidak menggunakan nilai pengajuan sbg dasar penghitungan fasilitas, karena nilai itu belum tentu disetujui. Jadi nanti nilai aktiva tetap berwujud yg menjadi dasar penghitungan fasilitas pengurangan penghasilan netto akan ditetapkan

Dasar Hukum

Editor

EII

faq1/5k13/64542--01-juli-2021.txt · Last modified: (external edit)