User Tools

Site Tools


faq1:5k13:64537--01-juli-2021

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

#8Q : Saya mau tanya, saya selalu memotong PPh 21 karyawan atas nama Sudibjo, ternyata selama ini NPWP-nya tidak aktif, membuat NPWP baru lagi di bulan Juni. Kira-kira perlakuan pajaknya gimana ya saat melaporkan SPT Tahunan nanti untuk karyawan tersebut?Jan-Jun menyetor PPh 21 dgn NPWP yang sudah non-aktif, Jul-Des menyetor PPh 21 dgn NPWP yang baru Apakah perlakuan untuk Bukti potong seperti WP pindah atau berhenti di tahun berjalan?

Jawaban

disesuaikan dengan keadaan sebenarnya, npwp hanya sarana administrasi. Berarti kan sebenarnya dia tidak berhenti ataupun pindah kerja,

Dasar Hukum

Editor

NK

faq1/5k13/64537--01-juli-2021.txt · Last modified: by 127.0.0.1