User Tools

Site Tools


faq1:5k13:64535--01-juli-2021

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

#60q: Saya posisi nya sebagai badan, kalau saya ada penerimaan dari asuransi atas kerusakan barang. Perlakuan pajak atas penerimaan nya bagaimana ya ? terima kasih

Jawaban

60A setahu saya tidak ada unsur potput pphnya, kmd apakah objek pph dikembalikan ke uu pph pasal 4

Dasar Hukum

Editor

NK

faq1/5k13/64535--01-juli-2021.txt · Last modified: by 127.0.0.1