faq1:5k13:64535--01-juli-2021
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
#60q: Saya posisi nya sebagai badan, kalau saya ada penerimaan dari asuransi atas kerusakan barang. Perlakuan pajak atas penerimaan nya bagaimana ya ? terima kasih
Jawaban
60A setahu saya tidak ada unsur potput pphnya, kmd apakah objek pph dikembalikan ke uu pph pasal 4
Dasar Hukum
–
Editor
NK
faq1/5k13/64535--01-juli-2021.txt · Last modified: by 127.0.0.1