User Tools

Site Tools


faq1:5k13:64527--01-juli-2021

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

Jika perusahaan mendapatkan keuntungan dari hasil penjualan reksadana, atas keuntungan tsb diakui sebagai apa di L/R ataupun di SPT Badan Lampiran IV Bagian B??

Jawaban

apabila dia masuk ke dalam pasal 4 ayat 3 uu pph, maka dikecualikan sebagai objek pajak, nginputnya di lampiran IV huruf B spt tahunan badan. untuk pengakuan di laporan keuangannya disesuaikan dengan akuntansi yang berlaku umum.

Dasar Hukum

Editor

DR

faq1/5k13/64527--01-juli-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:11 (external edit)