User Tools

Site Tools


faq1:5k13:64508--01-juli-2021

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

Izin nanya mas/mbak klo di per 16 2016 kan menyebutkan bahwa LB pasal 21/26 dapat diperhitungkan dengan pph 21/26 yang terutang pada bulan berikutnya, berarti, berarti utk kondisi wp ini tidak bisa kompensasi ya mas/mbak? atau ada ketentuan lain?

Jawaban

kompensasi pph pasal 21 itu dibawa ke bulan berikutnya bang, gak bisa mundur ke masa sebelumnya..

Dasar Hukum

Editor

EAL

faq1/5k13/64508--01-juli-2021.txt · Last modified: (external edit)