faq1:5k13:64505--01-juli-2021
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
untuk pph pasal 26 terkait jasa, apakah ada ketentuan turnnannya?
Jawaban
yang ditanyakan wp bukan terkait pmk 18/2021 pasal 7, namun jenis jasa yang dikenakan pph pasal 26 apa saja. sepanjang memenuhi klausul pasal 26 uu pph yaitu salah satunya pembayaran imbalan sehubungan dengan jasa, pekerjaan, dan kegiatan kepadan SPLN, maka dipotong pph pasal 26. tidak dibatasi jenis jasa yang dikenakan.
Dasar Hukum
–
Editor
EAL
faq1/5k13/64505--01-juli-2021.txt · Last modified: (external edit)