User Tools

Site Tools


faq1:5k13:64500--01-juli-2021

Tanya-SC | PPN | Pertanyaan

misal perusahaan kita perusahaan final semacam real estate gtu, nah kalau kita dipotong lawan transaksi (bank) untuk fee marketing pph 23 15% apakah kita wajib membuat faktur pajak keluaran atau tidak?

Jawaban

PPN ga ada hubungannya dengan dipotong PPh atau ngga, sepanjang ada penyerahan BKP atau JKP yg dilakukan PKP maka ada pemungutan PPN dengan menerbitkan FP

Dasar Hukum

Editor

RS

faq1/5k13/64500--01-juli-2021.txt · Last modified: (external edit)