faq1:5k13:64500--01-juli-2021
Table of Contents
Tanya-SC | PPN | Pertanyaan
misal perusahaan kita perusahaan final semacam real estate gtu, nah kalau kita dipotong lawan transaksi (bank) untuk fee marketing pph 23 15% apakah kita wajib membuat faktur pajak keluaran atau tidak?
Jawaban
PPN ga ada hubungannya dengan dipotong PPh atau ngga, sepanjang ada penyerahan BKP atau JKP yg dilakukan PKP maka ada pemungutan PPN dengan menerbitkan FP
Dasar Hukum
–
Editor
RS
faq1/5k13/64500--01-juli-2021.txt · Last modified: (external edit)