User Tools

Site Tools


faq1:5k13:64498--01-juli-2021

Tanya-SC | PPN | Pertanyaan

Selamat siang min, mau tanya kalau Gula tebu, gula putih, dan Gula yg bermerk, untuk perlakuan PPN nya seperti apa min? izin tanya mas mbak, kalau di pmk 99 kan hanya gula kristal putih dari tebu. ini berarti mencakup semua gula diatas ya?

Jawaban

normatif saja, sepanjang gula tersebut masuk kriteria lampiran PMK 99 2020 maka bukan merupakan objek PPN

Dasar Hukum

Editor

MIP

faq1/5k13/64498--01-juli-2021.txt · Last modified: (external edit)