User Tools

Site Tools


faq1:5k13:64483--17-juni-2021

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

Per 05/2021 pasal 6 ayat 7, jika yang ttd adalah pusat, namun yang mengerjakan adalah cabang, terutang dimana?

Jawaban

terutang pada siapa pihak yang menandatangani perjanjiannya, jika memang pusat yang melakukan tandatangan maka terutang di pusat.

Dasar Hukum

Editor

FRS

faq1/5k13/64483--17-juni-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:11 by 127.0.0.1