faq1:5k13:64459--23-juni-2021
Table of Contents
Tanya-SC | PPN | Pertanyaan
PT kami ada cicilan ruko kemudian kami mau pinjam pakai. kata developernya ada aturan pajak yg baru. sehingga mereka kirimkan FPM dari sisa kekurangan yang harus dibayarkan apakah benar ada ketentuan tersebut?
Jawaban
benar ada ketentuan di PMK 21 th 2021 PAJAK PERTAMBAHAN NILAI ATAS PENYERAHAN RUMAH TAPAK DAN UNIT HUNIAN RUMAH SUSUN YANG DITANGGUNG PEMERINTAH. Dalam penegasan ruko jg termasuk kriteria yg dijelaskan di pmk 21. Namun masih perlu digali lagi apakah transaksi ruko tsb memenuhi pasal 4nya
Dasar Hukum
–
Editor
YCD
faq1/5k13/64459--23-juni-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:11 (external edit)