User Tools

Site Tools


faq1:5k13:64459--23-juni-2021

Tanya-SC | PPN | Pertanyaan

PT kami ada cicilan ruko kemudian kami mau pinjam pakai. kata developernya ada aturan pajak yg baru. sehingga mereka kirimkan FPM dari sisa kekurangan yang harus dibayarkan apakah benar ada ketentuan tersebut?

Jawaban

benar ada ketentuan di PMK 21 th 2021 PAJAK PERTAMBAHAN NILAI ATAS PENYERAHAN RUMAH TAPAK DAN UNIT HUNIAN RUMAH SUSUN YANG DITANGGUNG PEMERINTAH. Dalam penegasan ruko jg termasuk kriteria yg dijelaskan di pmk 21. Namun masih perlu digali lagi apakah transaksi ruko tsb memenuhi pasal 4nya

Dasar Hukum

Editor

YCD

faq1/5k13/64459--23-juni-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:11 (external edit)