faq1:5k13:64449--25-juni-2021
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
Terkait PP no.35 tahun 2021 mengenai uang kompensasi PKWT yang sudah menyelesaikan masa kontraknya saya mau menanyakan jika uang kompensasi tersebut dibayarkan maka hitungan pajaknya yang digunakan termasuk tarif pajak pesangon atau bonus?
Jawaban
belum ada aturan turunan yg mengatur tentang hal ini ya dan.. arahkan wp utk menunggu aturan pelaksanaan nya
Dasar Hukum
–
Editor
YCD
faq1/5k13/64449--25-juni-2021.txt · Last modified: (external edit)