User Tools

Site Tools


faq1:5k13:64449--25-juni-2021

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

Terkait PP no.35 tahun 2021 mengenai uang kompensasi PKWT yang sudah menyelesaikan masa kontraknya saya mau menanyakan jika uang kompensasi tersebut dibayarkan maka hitungan pajaknya yang digunakan termasuk tarif pajak pesangon atau bonus?

Jawaban

belum ada aturan turunan yg mengatur tentang hal ini ya dan.. arahkan wp utk menunggu aturan pelaksanaan nya

Dasar Hukum

Editor

YCD

faq1/5k13/64449--25-juni-2021.txt · Last modified: (external edit)