User Tools

Site Tools


faq1:5k13:64446--28-juni-2021

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

selamat pagi pak/bu saya mau menyakan hal perjanjian kerja sama (KSO) Kami ad perencanaan akan melakukan KSO Dengan salah satu badan (pemilik lahan) yaitu perjanjian membangun 10 unit ruko. yang mana ruko tersebut akan dukuasakan kepada kami untuk di jual. adapun sisi dari KSO tersebut pemilik lahan memperoleh : 1. sejumlah uang 2. 1 unit ruko maka dalam hal ini apa saja yang perlu kami perhatikan dalam perpajakannnya? aturan apa yang mendasarinya? dan administrasi apa saja yang perlu kami siapk

Jawaban

dijawab berdasarkan ND 1155 KSO Dalam hal sebelum petjanjian KSO, tanah dimiliki oleh salah satu anggota KSO dan berdasarkan peijanjian KSO terjadi pengalihan hak atas tanah tersebut kepada anggota KSOlainnya sehingga menjadi milIk bersama dengan proporsi kepemilikan sesuai perjanjian KSO. Kemudian KSO mendirikan bangunan dan menjual tanah dan/atau bangunan kepada konsumen (skema pada Lamplran angka 2), maka atas penghasilan dari pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan yang diterima:

Dasar Hukum

Editor

YCD

faq1/5k13/64446--28-juni-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:11 (external edit)