faq1:5k13:64442--29-juni-2021
Table of Contents
Tanya-SC | KUP | Pertanyaan
jika Saya sebagai induk PT, dimana Saya input bagian laba Dr anak perusahaan (dlm espt badan)? Lalu koreksi fiskal, input dimana ya koreksi atas bagian laba anak perusahaan?
Jawaban
Koreksi fiskal itu kan karena: 1. Penghasilan tsb bukan penghasilan secara fiskal 2. Penghasilan tsb bukan objek pajak atau penghasian yg memang sudah final pajaknya. Kalo memang itu bukan penghasilan WPnya tapi penghasilan dr anak perusahaan seharusnya ga masuk SPT tahunan Pt nya mas
Dasar Hukum
–
Editor
YCD
faq1/5k13/64442--29-juni-2021.txt · Last modified: (external edit)