User Tools

Site Tools


faq1:5k13:64440--30-juni-2021

Tanya-SC | DJP Online | Pertanyaan

Saya ingin bertanya, kemarin kami ada submit from DGT melalui portal eSKD di DJPonline. Namun, saya baru sadar hari ini kalau saya ada salah masukkan informasi di bagian 2, seharusnya yg saya masukkan itu penandatangan Certificate of Residence dr otoritas pajak negara lain, tapi yg saya kemarin masukkan itu penandatangan DGT form dr pihak Wajib Pajak yg di luar negeri. Jika kami ingin melakukan pembetulan terhadap eSKD yg telah disubmit di DJPonline, bagaimana ya prosedurnya?

Jawaban

di deaktifasi dulu mba, menu aksinya ada di sebelah kanan.. kalau sudah silahkan rekam ulang yg baru

Dasar Hukum

Editor

YCD

faq1/5k13/64440--30-juni-2021.txt · Last modified: (external edit)