faq1:5k13:64440--30-juni-2021
Table of Contents
Tanya-SC | DJP Online | Pertanyaan
Saya ingin bertanya, kemarin kami ada submit from DGT melalui portal eSKD di DJPonline. Namun, saya baru sadar hari ini kalau saya ada salah masukkan informasi di bagian 2, seharusnya yg saya masukkan itu penandatangan Certificate of Residence dr otoritas pajak negara lain, tapi yg saya kemarin masukkan itu penandatangan DGT form dr pihak Wajib Pajak yg di luar negeri. Jika kami ingin melakukan pembetulan terhadap eSKD yg telah disubmit di DJPonline, bagaimana ya prosedurnya?
Jawaban
di deaktifasi dulu mba, menu aksinya ada di sebelah kanan.. kalau sudah silahkan rekam ulang yg baru
Dasar Hukum
–
Editor
YCD
faq1/5k13/64440--30-juni-2021.txt · Last modified: (external edit)