faq1:5k13:64438--30-juni-2021
Table of Contents
Tanya-SC | KUP | Pertanyaan
kl entitas induknya lokal itu wajib menyampaikan laporan CbCR nya ga ya? trus yg harus diisi itu kl wajib yg bagian mana ya
Jawaban
Sesuai pmk 213 th 2016 Wajib Pajak yang merupakan Entitas Induk dari suatu Grup Usaha yang memiliki peredaran bruto konsolidasi pada Tahun Pajak bersangkutan paling sedikit Rp11.000.000.000.000,00 (sebelas triliun rupiah), wajib menyelenggarakan dan menyimpan Dokumen Penentuan Harga Transfer sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, huruf b, dan huruf c sebagai bagian dari kewajiban menyimpan dokumen lain sebagaimana dimaksud dalam ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
Dasar Hukum
–
Editor
YCD
faq1/5k13/64438--30-juni-2021.txt · Last modified: (external edit)