User Tools

Site Tools


faq1:5k13:64434--30-juni-2021

Tanya-SC | KUP | Pertanyaan

min, pada saat lapor SPT Badan saya tidak melampirkan TP Doc. TP Doc baru jadi hari ini, bisakah buat pembetulan? Apakan aka dikenai sanksi denda? mb/mas karena dokumen tp doc masuk ke lampiran per 02/2019 maka spt badannya sesuai pasal 3(7) kup dianggap tidak disampaikan jd kena sanksi pasal 7 kah? atau gmn?

Jawaban

Sesuai lampiran per 02/2019 Dokumen Penentuan Harga Transfer merupakan salah satu lampiran SPT Tahunan PPh Badan sepanjang WP diwajibkan menyelenggarakan/menyampaikan Dokumen Penentuan Harga Transfer/TP Doc. Sesuai per 02/2019 (jika spt disampaikan melalui efiling) Berdasarkan penelitian SPT yang dilakukan KPP, KPP dapat menerbitkan Surat Permintaan Kelengkapan SPT dalam hal SPT e-Filing tidak memenuhi ketentuan sesuai pasal 12 ayat 1 huruf c yaitu “SPT diisi dengan lengkap dan sepenuhnya di

Dasar Hukum

Editor

MAR

faq1/5k13/64434--30-juni-2021.txt · Last modified: (external edit)