User Tools

Site Tools


faq1:5k13:64431--30-juni-2021

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

saya ingin bertanya untuk PT kami kelebihan pembayaran SPT Tahunan badan tahun 2020. untuk kelebihan tersebut apakah bisa untuk dikurangkan pada spt masa bulan berjalan?bagaimana mekanismenya?

Jawaban

Untuk LB SPT tahunan badan nanti menggunakan restitusi, nanti jika restitusi biasa diterbitkan SKPLB, dengan diperhitungkan dengan utang pajak terlebih dahulu. http://tkb-djp/tkb/engine/learning3/view.php?id=1602

Dasar Hukum

Editor

MAR

faq1/5k13/64431--30-juni-2021.txt · Last modified: (external edit)