User Tools

Site Tools


faq1:5k13:64427--30-juni-2021

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

saya ingin menanyakan terkait reksa dana bu. Reksa dana kan dikategorikan sebagai penghasilan yg non objek pajak Jika perusahaan mendapatkan keuntungan dari hasil penjualan reksa dana,. Atas keuntungan tsb diakui sebagai apa ya bu di Laba Rugi ataupun di SPT Badan Lampiran IV bagian B karena di point B penghasilan non objek pajak ada beberapa point ya bu. Jadi masuk di kategori mana ya bu harusnya? krn kan keuntungan dari reksa dana tsb wajib tetap dilaporkan ya dalam spt bdan

Jawaban

terkait reksadana, ada se yang berkaitan dengan penghasilan dari reksadana. pastikan kembali apakah keuntungan yang dimaksud wp termasuk bukan objek pajak atau tidak. Se-18/PJ.42/1996 http://tkb-djp/tkb/engine/peraturan/view.php?id=ccd45007df44dd0f12098f486e7e8a0f&str=reksa dana&q_do=match Terkait pengisian di spt mengacu ke petunjuk pengisian dalam lampiran per-19/2014.

Dasar Hukum

Editor

R

faq1/5k13/64427--30-juni-2021.txt · Last modified: (external edit)