User Tools

Site Tools


faq1:5k13:64426--30-juni-2021

Tanya-SC | KUP | Pertanyaan

WP terima SP2DK, dan baru mau mengungkapkan harta yg belum masuk dalam pengampunan. Benar bisa diungkapkan sepanjang belum diperiksa ya? agar dikonsultasikan ke KPP.

Jawaban

untuk SP2DK yang diterima silahkan konfirmasikan ke KPP. terkait pas final di PER-23/2017 disebutkan Wajib Pajak dapat mengungkapkan: a. Harta yang belum atau kurang diungkapkan dalam Surat Pernyataan dan telah memperoleh Surat Keterangan; atau b. Harta yang belum dilaporkan dalam SPT PPh bagi Wajib Pajak yang tidak menyampaikan Surat Pernyataan sampai dengan periode pengampunan pajak berakhir, sepanjang Direktur Jenderal Pajak belum menemukan data dan/ atau informasi mengenai Harta dimaksud

Dasar Hukum

Editor

WDP

faq1/5k13/64426--30-juni-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:11 (external edit)